Langsung ke konten utama

Kewargaan Digital

Hi kali ini saya akan membah tentanf kewargaan digital

Kewargaan Digital 

Dalam hal berkomunikasi, dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. 
Komunikasi antarindividu, maupun beberapa individu sekaligus dapat terjadi baik 
di dunia maya maupun dunia nyata. Tidak heran, berbagai karakteristik, pribadi, 
ide, maupun tujuan yang berbeda dapat tertuang di dunia maya. Namun, sifat 
dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara 
langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya norma-norma sopan 
santun, tanggung jawab, dan etiket dalam berkomunikasi.

Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik 
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga 
sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang 
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan 
Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke 
Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, 
dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. 
Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan 
ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem 
elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, 
tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda 
tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum 
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, 
Ronny, 2013) 
Tata Cara Intersepsi
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, 
akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun 
2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang 
tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan 
membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus 
berbentuk Undang Undang. 
Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi 
intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat 
Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk 
dengan Keputusan Presiden. 
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009: 
1. Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui 
Pusat Intersepsi Nasional. 
2. Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia 
kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional 
3. Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri 
4. Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden 
(tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK) 
5. Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit 
independen 

Terimakasih
Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JOBSHEET (merakit personal komputer)

Assalamualaikum wr.wb Kali ini saya akan menjelaskanntentang cara merakit computer Merakit Personal Komputer JOB SHEET 1 Alat dan bahan : 1)    Komputer PC 1 unit lengkap dengan multi media 2)        Buku manual reference untuk komponen PC yang sesuai 3)        Tools set Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1)        Gunakan peralatan sesuai dengan fungsinya. 2)        Bekerjalah sesuai dengan cara kerja atau petunjuk yang telah ditentukan. Langkah Kerja 1)        Siapkan alat dan bahan yang digunakan dalam percobaan ini. 2)        Bukalah penutup casing pada CPU 3)        Amati semua komponen yang ada. 4)        Catatlah semua komponen yang ada pada CPU dan di luar CPU...

Cara menginstall windows 10

Assalamamualaikum wr.wb😁😅 Hai teman teman😁 Blog Kali ini saya akan memberikan cara menginstall Windows 10 Panduan Cara Menginstall Windows 10 Sebelum menginstall sistem operasi windows 10, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan, diantaranya sebagai berikut : Siapkan DVD installer windows 10 nya terlebih dahulu yah, karena tutorial kali ini menggunakan DVD untuk media instalasinya. Kalau tidak punya DVD installernya, anda bisa menggunakan flashdisk sebagai media instalasi. Agar booting pertama kali dari DVD, silakan setting terlebih dahulu boot device priority pada menu buos. Jika yang diinstall laptop, colokkan charger segera, jangan sampai batrei habis waktu melakukan instalasi. Seperti biasa, siapkan beberapa camilan atau bisa juga sambil dengerin musik, karena proses instalasi windows 10 cukup lama. Proses instalasinya kurang lebih setengah jam dan setengah jam itu sangat lama bagi saya, hehehe nginstallnya nyantai saja sambil nyemil. 1. Cara Settin...

Menerapkan sumber daya berbagi pakai pada jaringan komputer

Erbagi Pakai Sumber Daya (Sharing Printer) Apabila anda memasang suatu periperal (device) pada suatu jaringan. Maka periperal (device) tersebut dapat dipergunakan secara bersama-sama oleh anggota (user) dalam jaringan tersebut. Untuk dapat menggunakan secara bersama-sama, terlebih dahulu dikonfigurasikan salah satu periperal tersebut, dalam hal ini periperal tersebut adalah printer. - Instalasi Printer Lokal Instalasi dengan cara ini adalah menghubungkan printer (printer device) dengan printer port pada komputer server, misalnya LPT1 port USB. Cara yang digunakan untuk instalasi printer okal adalah sebagai berikut. - Klik tombol start kemudian pilih printer dan dilayar akan terlihat jendela printers - Klik pilihan add printer dan di layar akan terlihat jendela add printer - Klik next untuk melanjutkannya. - Tentukan pilihan local printer untuk menginstall printer di komputer utama. - Klik next untuk melanjutkannya. - Dilayar akan terlihat alamat select a printer port d...