Hi kali ini saya akan membah tentanf kewargaan digital
Kewargaan Digital
Dalam hal berkomunikasi, dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata.
Komunikasi antarindividu, maupun beberapa individu sekaligus dapat terjadi baik
di dunia maya maupun dunia nyata. Tidak heran, berbagai karakteristik, pribadi,
ide, maupun tujuan yang berbeda dapat tertuang di dunia maya. Namun, sifat
dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara
langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya norma-norma sopan
santun, tanggung jawab, dan etiket dalam berkomunikasi.
Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga
sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan
Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke
Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama,
dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012.
Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan
ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem
elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif,
tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda
tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
Ronny, 2013)
Tata Cara Intersepsi
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri,
akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun
2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang
tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan
membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus
berbentuk Undang Undang.
Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi
intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat
Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk
dengan Keputusan Presiden.
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
1. Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui
Pusat Intersepsi Nasional.
2. Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia
kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
3. Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
4. Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden
(tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
5. Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit
independen
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Kewargaan Digital
Dalam hal berkomunikasi, dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata.
Komunikasi antarindividu, maupun beberapa individu sekaligus dapat terjadi baik
di dunia maya maupun dunia nyata. Tidak heran, berbagai karakteristik, pribadi,
ide, maupun tujuan yang berbeda dapat tertuang di dunia maya. Namun, sifat
dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara
langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya norma-norma sopan
santun, tanggung jawab, dan etiket dalam berkomunikasi.
Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga
sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan
Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke
Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama,
dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012.
Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan
ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem
elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif,
tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda
tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
Ronny, 2013)
Tata Cara Intersepsi
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri,
akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun
2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang
tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan
membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus
berbentuk Undang Undang.
Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi
intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat
Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk
dengan Keputusan Presiden.
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
1. Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui
Pusat Intersepsi Nasional.
2. Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia
kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
3. Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
4. Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden
(tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
5. Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit
independen
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar